Masih ada masalah terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas senilai Rp5,03 miliar, hasil temuan BPK, Badan Pangan Nasional (Bapanas) malah mengajukan tambahan anggaran Rp20,2 triliun. Katanya untuk membiayai program bantuan pangan di 2025.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong agar temuan BPK terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar . “Itulah potret dari birokrasi kita yang sangat bobrok hasil temuan BPK selaku auditor resmi negara. Saya kira, masih banyak yang tidak ditemukan karena canggih,” ungkap Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Misalnya, lanjut Boyamin, perjalanan dinas fiktif karena memang tidak ada kunjungan, namun ada kuitansi pembayaran hotel dan biaya lain-lain. Atau kunjungan kerja 3 hari, namun tercatat 4 hari. Perilaku manipulatif paling ringan yang lazim terjadi juga perlu didalami. Misalnya, acara kunjungan selesai pagi atau siang, namun check out dari hotel pada keesokan harinya.
“Padahal bisa pulang sore, tapi nginep supaya bisa jalan-jalan dan dapat uang saku lagi. Sebenarnya mudah untuk melacaknya, sekarang kan zaman digital. Setiap laporan keuangan harus disertai bukti GPS, foto kehadiran atau kegiatan di lokasi dan lainnya,” paparnya.
Agar menimbulkan efek jera, kata Boyamin, aparat penegak hukum harus bertindak. Khususnya temuan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang angkanya besar. “Ambil saja dua atau tiga kasus yang paling nakal, paling besar nilainya. Harus diproses hukum. Harus ada efek jera, agar tidak terulang di kemudian hari,” ungkapnya.
Meskipun anggaran perjalanan dinas hasil manipulatif atau fiktif dikembalikan, menurut Boyamin, perkara hukumnya bukan berarti selesai. Hal itu mengacu kepada pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Proses hukum harus jalan terus, meski duit hasil menipulatif dan fiktif sudah dikembalikan,” pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan BPK pada awal Juni 2024, menyasar 49 kementerian dan lembaga negara (K/L). Ditemukan penggunaan anggaran perjalanan dinas PNS yang tidak sesuai aturan.
Bentuk pelanggarannya mulai dari perjalanan dinas fiktif dan penyimpangan anggaran perjalanan dinas lainnya, total senilai Rp39,26 miliar.
Dalam LKPP 2023 itu, BPK menemukan anggaran perjalanan dinas di 14 K/L belum disertai bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,76 miliar. Mereka adalah Bapanas Rp5,03 miliar; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rp 211,81 juta; serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rp7,4 miliar.
Selain itu, BPK menemukan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan bayar senilai Rp19,65 miliar. Terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas Rp10,57 miliar ke kas negara, BRIN Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta Kemenkumham Rp1,3 miliar.
Saat Inilah.com mengonfirmasi temuan BPK yang menyebut adanya masalah di anggaran perjalanan dinas, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi hanya menjawab singkat. “Masih di-follow up dengan BPK,” tulis Arief.