News

MAKI: Membebani KPK, Lili Layak Dipecat

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar layak dipecat.

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

“Sebenernya Lili ini sudah layak untuk dipecat, tapi kan sampe sekarang belum dipecat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Laporan itu pun menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasik DPR RI. Boyamin menilai jika Lili hanya membebani KPK dalam memberantas korupsi.”Sehingga malah membebani KPK. Ini tugasnya DPR untuk memberikan pengawasan,” kata Boyamin.

Diketahui Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Dewas KPK pun masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili untuk mendukung laporan tersebut. Dewas KPK memastikan penanganan dilakukan secara transparan.

Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Hari ini, Dewas KPK mengumumkan menghentikan laporan terhadap Lili terkait dugaan pembohongan publik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button