News

MAKI Pertanyakan Kriminalisasi Mardani H Maming, Keputusan Hakim Sesuai Hukum

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman heran dengan sejumlah ormas yang meniupkan isu kriminalisasi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

“Jadi, ini jelas bukan kriminalisasi atau apa. Menurut saya, mereka yang datang ke KY (Komisi Yudisial) dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), seharusnya mendukung Mardani H Maming untuk hadir di persidangan. Bukan malah bikin isu kriminalisasi. Kalau semuanya sepakat menghormati dan menegakkan hukum lho ya,” papar Boyamin kepada Inilah.com, Sabtu (23/4/2022).

Dirinya juga merasa heran dengan isu kriminalisasi yang seolah-olah sudah diarahkan kepada Mardani H Maming. “Sekarang saya mau tanya, kriminalisasinya di mana? Enggak ada yang laporkan Maming turut serta dalam korupsi yang disidang di PN banjarmasin kok. Logikanya, kalau dia merasa benar, datang saja ke pengadilan. Jelaskan apa adanya, enggak perlu takut,” tandasnya.

Pernyataan Boyamin ini mengomentari aksi LPBH NU, LBH Ansor dan Hipmi ke KY dan LPSK. Dalam kunjungan itu, mereka meniupkan isu kriminalisasi terhadap Mardani H Maming yang saat ini menyandang sejumlah posisi penting. Yakni Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

Keputusan majelis hakim Tipikor PN Banjarmasin yang dipimpin Yusriansyah, menurut Boyamin sudah sesuai hukum. Di mana Mardani 3 kali mangkir dari pamggilan sidang PN Tipikor PN banjarmasin. Pada panggilan ke-4, Mardani hadir via daring alias online.

Namun, Yusriansyah ingin Mardani hadir langsung dalam persidangan Senin (25/4/2022). Akhirnya diputuskanlah surat panggilan paksa. “Saya kira ini keputusan majelis hakim yang independen. Dia ingin melihat gestur tubuh Mardani saat memberikan kesaksian. Apakah kesaksiannya benar atau justru tidak benar,” ungkapnya.

Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, kata Boyamin, majelis hakim memang perlu mendatangkan Mardani H Maming. Termasuk mendalami keberadaan SK Bupati No 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT Bangun karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam perkara ini, mantan Kadis ESDM Tanah bumbu, R Dwidjono menjadi terdakwa dugaan suap IUP PCN senilai Rp27,6 miliar. “Kita perlu apresiasi majelis hakim PN Banjarmasin. Karena sudah menunjukkan profesionalitas serta independensinya. Serta berinisitaif untuk menggali kebenaran materiil dengan cara meminta kehadiran Mardani H Maming di persidangan,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button