News

MAKI Surati Hakim Minta Penetapan Panggilan Paksa untuk Bendum PBNU

Lebih dua kali mangkir Mardani H Maming dari panggilan hakim di persidangan PN Tipikor Banjarmasin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan hadir paksa.

Dalam persidangan di PN Banjarmasin, Senin (18/4/2022), Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan surat permohonan penetapan perintah membawa saksi Mardani H Maming.

Surat bernomor 35/MAKI?IV/2022 yang diteken Boyamin itu, ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara No 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm. Dalam persidangan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM, Raden Dwidjono PS.

Kata Boyamin, kesaksian Mardani dalam perkara ini, cukup penting. Sehingga majelis hakim merasa perlu menghadirkan Mardani H Maming yang sekarang menjabat Bendara Umum (Bendum) PBNU itu.

Selanjutnya Boyamin menyitir penjelasan pasal 159 ayat 2 KUHP yang berbunyi: “Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu, ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.”

Dalam perkara ini, kata Boyamin, Mardani seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pasal 224 KUHP mengatur kewajiban seseorang sebagai saksi atau juru bahasa, menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang, maka ada ancaman hukuman.

“Kalau dalam perkara pidana, terancam paling lama pidana 9 bulan. Dalam perkara lain, ancaman paling lama enam bulan,” paparnya.

Selain itu, kata Boyamin, pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyatakan: setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun. “Dan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” paparnya.

Masih kata Boyamin, penerapa perintah membawa saksi Mardani H Maming sangat diperlukan demi penghormata terhadap persidangan guna menemukan kebenaran materiil dan demi keadilan bagi korban korupsi seluruh rakyat Indonesia, dan khususnya masyarakat Tanah Bumbu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button