News

MAKI Taksir TPPU Rafael Alun Capai Rp250 Miliar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menaksir aset mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih dari Rp100 miliar rupiah, sebagaimana temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menganalisa, aset Rafael yang berasal dari TPPU sekitar Rp250 Miliar. Angka ini, dilihat dari puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan nilai transaksi lebih dari Rp500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.

“Perkiraan saya kalo bicara tentang transaksi itu ya separuhnya, dari 500 ya jadi 250 gitu,” kata Boyamin saat dihubungi oleh Inilah.com, Jumat (2/5/2023).

Oleh sebab itu, ia pun meminta KPK tidak hanya berhenti pada temuan Rp100 miliar saja. Lebih jauh, ia meminta komisi antirasuah menelusuri aliran dana TPPU melalui bisnis gurita yang diurus Rafael khususnya perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME). Dirinya yakin, banyak pihak terlibat dalam perkara ini mulai dari keluarga, pegawai kantor pajak, swasta, pejabat hingga rekan kolega Rafael.

“Nah bisa aja ini ada kerjasama kerjasama untuk investasi atau bisnis-bisnis yang untuk penyaluran uang uang yang diperoleh dari gratifikasi ataupun korupsi yang lain,” kata dia.

Menurut Boyamin, hasil uang panas diterima Rafael disulap menjadi investasi bisnis maupun aset barang.

“Misalnya dititipkan hotel atau dititipkan saham itukan ya justru karena pencucian itu seakan akan disamarkan kepada pihak lain. Pihak lain inikan bisa saham, uang, kripto, bitcoin, atau wujud barang-barang yang lain perhiasan bisa jadi barang-barang batu mulia itu yang harus dilacak banyak,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button