MAKI Tuntut Ketegasan Polisi Tahan Firli Bahuri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta pihak kepolisian bersikap tegas untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan. Hal itu dikarenakan kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Firli, ” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Boyamin mengatakan, ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar kepolisian segera menahan Firli, salah satunya dikhawatirkan akan merusak alat bukti dan mempengaruhi para saksi.

“Jadi tidak ada kendala sebenarnya polisi harus melakukan penahanan,” kata Boyamin.

Sementara terkait upaya Firli yang kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua, Boyamin mengaku menghormati.

“Kita hormati upaya pak Firli, karena itu memang sarana yang diberikan oleh hukum. Dan kebetulan putusan praperadilan sebelumnya itu tidak diterima bukan ditolak, jadi masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lagi,” kata Boyamin

Boyamin juga menambahkan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Firli ini merupakan bentuk sarana yang memang diberikan oleh hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).

Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.

“Selanjutnya oleh pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, ” katanya.

Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.

Sumber: Inilah.com