Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor bakal melarang kendaraan melintas di jalur Puncak saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2023.
Kebijakan tersebut akan dimulai pada 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.”Mulai jam 21.00 WIB tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan jam 02.00 WIB atau malam ganti tahun 2024 akan diberlakukan Malam Tanpa Kendaraan di Jalur Wisata Puncak Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).
Rizky menenkankan bahwa pelarangan kendaraan ini berlaku untuk mobil maupun motor, sehingga kawasan puncak benar-benar bebas lalu lalang kendaraan wisatawan.
Bagi warga yang ingin ke Kabupaten Cianjur maupun Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya pada malam tahun baru nanti sudah bisa mulai memperhitungan penggunaan jalur-jalur alternatif yang ada. Warga bisa lewat Cileungsi, Cibubur, atau Sukabumi.
Arus lalu lintas kendaraan menuju ke arah Puncak Bogor atau wilayah Cianjur akan dialihkan melalui via Sukabumi dan via Jonggol.
Pengalihan arus ini berlokasi di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi. Kemudian, di pintu GT Cibubur mengarah Cianjur akan dialihkan melalui Cibubur-Cianjur atau via Jonggol.
“Jalur alternatif menuju Cianjur atau Bandung yang bisa ditempuh bisa Cibubur-Jonggol-Cianjur atau Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur,” tandasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar