Malang Betul! Karyawan Sritex Di-PHK saat Lembur, Gaji-THR-Pesangon Belum Dibayar


Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto menceritakan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami oleh karyawan Sritex. 

Slamet menjelaskan, pada tanggal 26 Februari beberapa karyawan di-PHK tanpa pemberitahuan. Karyawan yang di-PHK hanya diberikan waktu dua hari untuk berkemas barang-barang pribadi. Bahkan saat tahu kabar ini, masih ada para karyawan melanjutkan kerja lembur.

“Karena posisi masih kerja, itu 26 (Februari) dilakukan PHK tapi karyawan masih kerja lembur coba bayangkan, jadi orang kerja lembur tapi masih diputus. Kemudian dikasih dua hari untuk dikemas barang-barang pribadi. PHK itu diputus tanggal 26 Februari tapi efektifnya 28 Februari artinya tanggal 1 Maret itu sudah benar-benar dinyatakan tutup,” ujar Slamet saat audiensi dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Slamet mengatakan saat Sritex resmi ditutup, karyawan yang kena PHK rupanya belum digaji sejak bulan Januari. Tak hanya itu, pesangon termasuk THR hari raya juga belum dibayarkan.

“Pada saat tutup itu tidak serta-merta gaji yang sudah kita lakukan pekerjaan selama 1 bulan lalu di periode Januari itu juga belum dibayar kemudian THR kemudian hak-hak kita yang lain termasuk pesangon,” kata dia.

Pihaknya sudah melakukan upaya untuk mendapatkan haknya sebagai karyawan. Gaji yang merupakan hak karyawan juga telah dibayarkan, meski belum sepenuhnya. Akibat, rekening milik Sritex telah diblokir oleh pihak kurator.

“Karena yang melakukan PHK ini kurator tapi kurator enggak mau memberikan uang, tapi perusahaan manajemen mengatakan rekening sudah diblokir semua sama kurator dan uang ada di sana itu sebenarnya untuk bayar gaji, bayar THR,” tuturnya.

Per 1 Maret 2025, aktivitas operasional Sritex tutup permanen. Sebanyak 8.475 pekerja Sritex resmi diberhentikan dari pekerjaan per 26 Februari 2025.

Dari pantauan di lokasi, para pekerja mulai meninggalkan lokasi pabrik. Sebagian dari mereka tampak mengabadikan moment dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto.

Selain itu sebagian pekerja juga ada yang mengambil video sembari meninggalkan lokasi pabrik. Terlihat raut wajah mereka tampak lesu lantaran harus berpisah dengan rekan-rekan seperjuangannya.

Opsi PHK sendiri diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Salah satu pekerja Sritex yang juga Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono, meminta setelah terjadi PHK maka hak-hak para pekerja harus dipenuhi.

“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa. Tapi ini karena masih sidang di Semarang jadi kita diminta untuk nunggu dulu bagaimana hasil selanjutnya,” ucapnya saat ditemui di PT Sritex, dikutip dari Inilahjateng, Jum’at (28/2/2025).