News

Jelang Sidang Pledoi, Ini Saran LPSK ke Pengacara Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menyerah dan yakin surat rekomendasi justice collaborator (JC) Richard Eliezer yang telah dinafikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Untuk itu Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Richard Eliezer untuk menyisipkan surat rekomendasi JC tersebut ke dalam draf pembelaan atau pledoi yang bakal dibacakan pada Rabu (25/1/2023).

“Sudah kami sampaikan kepada penasihat hukum, Richard adalah jc dan surat kami juga sudah ditembuskan ke penasihat hukum Richard. Intinya JC memiliki peranan penting dan patut dimasukkan ke pledoinya. Karena Richard berperan mengungkap perkara,” jelasnya di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Ia yakin kali ini usahanya akan berhasil, sebab Susi optimistis surat tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard. “Putusan kan kembali ke hakim, kami sudah bersurat tentang posisi dan peran Richard, semoga hakim dapat memutuskan putusan untuk vonis seadil-adilnya,” kata Susi.

Seraya itu ia menegaskan, upaya ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Apa yang dilakukannya dalam membela hak Richard, tegas Susi, merupakan bagian dari tugas yang diamanatkan Undang-Undang..

Susi menjelaskan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan ruang penghargaan bagi justice collaborator (JC) berupa tiga keringanan. Namun, ia menyayangkan penghargaan yang tertuang dalam UU tak diberikan kepada Richard Eliezer yang berstatus JC, dan dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

“Di situ disebut dalam pasal 10 ayat 4, LPSK mengirimkan rekomendasi ke JPU untuk dimasukkan ke tuntutan sebagai JC dan penghargaannya. Penghargaannya itu berupa keringanan,” ujarnya.

“Apa saja keringanannya, penjatuhan hukuman itu ada 3. Utama pembebasan pidana bersyarat khusus, pidana percobaan, dan pidana paling rendah dengan para terdakwa lainnya,” sambung dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button