Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti memberi kartu kuning kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR pada Senin (20/12/2023).
“Menurut saya sampai saat ini, kalau tidak bisa di kasih nilai lima, minimal enam masih sedikit positif. Saya kasih kartu kuninglah, dan ini menurut saya bukan lelucon, ini serius,” kata Ray dalam diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2023).
Ray menjelaskan, pernyataannya itu bukan tanpa alasan lantaran tidak ada dasar apa pun bagi KPU berani meninggalkan agenda krusial hanya untuk pergi ke luar negeri dengan alasan bimbingan teknis maupun sosialisasi.
“Saya sampai mengatakan ini imoral. Apalagi RDP ini atas permintaan KPU sendiri bukan permintaan komisi II (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya menambahkan.
Terlebih, hasil agenda RDP sebenarnya telah dinantikan oleh masyarakat karena membahas perubahan Peraturan KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Karena sekarang ini meskipun sudah dicoret oleh KPU sebagian, berlaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (Ma) tetapi Peraturan KPU nya belum direvisi,” jelas Ray.
Diketahui, absennya KPU dalam rapat RDP membahas PKPU pasca putusan MA dan Peraturan Bawaslu bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri pada Senin (20/11) menuai kritik tajam.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan alasan absennya KPU lantran pihaknya sedang berada di luar negeri untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Idham menerangkan, waktu penyelenggaraan bimtek tersebut sangat terbatas mengingat tahapan pemilu yang dilaksanakan secara simultan harus segera diselenggarakan.
“Selain memberikan bimtek Pemungutan Suara kepada KPU daerah di 38 provinsi dan 514 Kab/Kota yang akan diselenggarakan pada 25 – 28 November 2023 di Bandung, KPU juga harus mengadakan Bimtek tersebut kepada 128 PPLN,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Leave a Reply
Lihat Komentar