Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wabendum Timnas AMIN Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Rajiv.

Pasalnya Rajiv sempat mangkir dalam pemeriksaan tim penyidik KPK pada Jumat (26/1/2024) kemarin dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK memanggil Rajiv sebagai saksi dari pihak swasta dalam kasus tersebut.

“Rajiv (Swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali besok (30/1),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/1/2024).

Selain Rajiv, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi yang turut mangkir dalam pemeriksaan Jumat kemarin, belum dipastikan jadwal hari pemanggilan ulangnya oleh tim penyidik KPK.

“Arief Prasetyo Adi (Kepala Badan Pangan Nasional), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” pungkas Ali.

Sebagai informasi, keterangan saksi bakal dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta ( MH) dan eks Sekjen Kementan , Kasdi Subagyono (KS). Mereka telah ditahan sejak bulan Oktober 2023 tahun lalu.

Dalam konstruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai US$ 4000 – US$ 10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.

Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Inilah.com