Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Panggil Eks Mensos Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mangkir dari pemanggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/1/2024) kemarin. Seharusnya, ia bakal dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Wamenkumham Eddy Hiariej.

“Kamis (25/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (swasta), saksi tidak hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/1/2024).

Ali mengatakan pihak bakal memanggil kembali Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar tersebut. Hal ini guna mendalami konflik sengketa kepemilikan PT CLM.

“Konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang. Nanti kami akan informasikan kembali,” pungkas Ali.

Sebelumnya,  KPK resmi menahan  eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Kamis (7/12/2023) bulan lalu. Untuk  proses penyidikan, KPK memperpanjang masa penahan Helmut selama 40 hari kedepan tepatnya sampai Minggu (4/2/2024) bulan depan.

Dalam kontruksi perkara penahanan, Helmut  diduga memberikan suap dan gratifikasi gratifikasi kepada Eddy sebesar Rp8 miliar. Penyerahan uang tersebut ditampung melalui rekening anak buah Eddy, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Adapun rinciannya penyerahan uang suap Helmut kepada Eddy yakni Rp4 miliar untuk konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM yang bersengketa dan pembukaan pemblokiran, penyerahan uang Rp3 miliar untuk penghentian penyidikan Bareskrim Polri. Serta, gratifikasi Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Sementara itu, Eddy belum ditahan, karena mengajukan gugatan praperadilan kembali. Sidang praperadilan Eddy masih dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (25/1/2024) hari ini dengan agenda permintaan keterangan para saksi ahli. Gugatan praperadilan ini kali kedua, diajukan Eddy setelah mencabut gugatannya pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu.
 

Sumber: Inilah.com