Mangkir Panggilan KPK, Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar Jalani Cuci Darah


Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin (3/2/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado itu tengah menjalani hemodialisis atau cuci darah.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik, Saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan, dalam hal ini cuci darah,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Tessa menambahkan bahwa tim penyidik sedang mempertimbangkan opsi pemeriksaan terhadap Siman Bahar meski kondisinya sedang sakit.

“Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga nanti dapat ditentukan statusnya, apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Siman Bahar diketahui beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Dalam konstruksi perkara, PT Antam, perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan logam, bekerja sama dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi praktik korupsi yang mencakup penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan, sehingga merugikan negara secara signifikan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk, Dody Martimbang. Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan.

Tidak terima dengan putusan itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka setelah melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengolahan anoda logam.

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

KPK juga mencegah Siman Bahar bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 23 Mei 2023, dengan opsi perpanjangan selama enam bulan ke depan untuk memastikan ia bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.