Market

Manjakan Daerah, Kemenkeu Alokasikan TKD 2023 Naik Jadi Rp814,72 Triliun

Rabu, 21 Sep 2022 – 23:49 WIB

Tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi trasfer ke daerah (TKD) sebesar Rp3 triliun, menjadi Rp814,72 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto mengatakan alokasi transfer ke daerah (TKD) pada 2023 bertambah Rp3 triliun dari Rp811,72 triliun menjadi Rp814,72 triliun.

“Penambahan ini berasal dari kenaikan pagu dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Rp50,52 triliun menjadi Rp53,52 triliun,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dengan penyesuaian tersebut, kata dia, alokasi TKD dalam RAPBN 2023 meliputi dana bagi hasil (DBH) Rp136,26 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp396 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp185,9 triliun, dana otonomi khusus (otsus) Rp17,24 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,32 triliun, dana desa Rp70 triliun, serta insentif fiskal Rp8 triliun.

Astera menyebutkan, alokasi DAU terdiri dari DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp286,77 triliun dan DAU ditentukan penggunaannya Rp109,23 triliun. Yang meliputi penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun, pendanaan kelurahan Rp1,67 triliun, serta pendanaan layanan publik Rp81,82 triliun.

Kemudian, DAK terdiri atas DAK fisik Rp53,52 triliun, DAK nonfisik Rp130,3 triliun, dan hibah ke daerah Rp2,08 triliun.

Ia menuturkan terdapat empat kebijakan TKD pada tahun depan, yakni pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. “Harapannya, informasi TKD akan lebih mudah diakses sehingga kita bisa meningkatkan tata kelola yang lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kebijakan ketiga yaitu meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan keempat adalah mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui pemanfaatan pembiayaan kreatif (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan/atau KPBU), melakukan integrated funding (kerja sama pembangunan antardaerah, hibah daerah, sinergi belanja kementerian/lembaga TKD, dan APBD), serta pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button