Market

Manjakan Wajib Pajak, NIK Resmi Jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Keputusan ini pemerintah lakukan untuk mempermudah wajib pajak melakukan transaksi pelayanan pajak.

“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, implementasi NIK sebagai NPWP ini pemerintah lakukan agar masyarakat mudah dalam melakukan transaksi pelayanan pajak. Sebab banyak masyarakat yang lupa NPWP nya.

“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.

Suryo berharap dengan penerapan NIK sebagai NPWP ini harapannya sebagai langkah pemerintah mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya baru memadankan 19 juta NIK dengan Direktorat Jenderal Administrasi kependudukan dan catatan sipil. Artinya, masih banyak NIK yang akan dipadankan sebagai pengganti NPWP.

“Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan pemadanan, dan insyallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya. Minimal 19 juta wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basic transaksinya,” ujarnya.

Ke depan, DJP akan melakukan penambahan NIK secara bertahap. Selain itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button