Market

Mantan Direktur BI Terlibat Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Polda Metro Jaya menangkap mantan Direktur Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia (BI) Maurids H Damanik pada Rabu (12/1/2022). Yang bersangkutan diduga terlibat pinjaman online ilegal. Kok bisa?

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, untuk menjelaskan mengapa mantan direktur di BI terlibat pinjaman online illegal harus dilihat dulu apakah perusahaannya dalam proses untuk terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika perusahaannya sedang dalam proses terdaftar, tidak masalah.

“Yang masalah adalah jika perusahaan pinjolnya sudah beroperasi sementara statusnya masih belum terdaftar, apalagi berizin di OJK. Ini adalah pinjol bodong dan kriminal,” kata David kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Penangkapan Maurids H Damanik dilakukan karena diduga terlibat pinjaman online illegal di mana yang bersangkutan menjadi salah satu direksinya. “Iya benar tersangka sudah ditangkap, Kasusnya sudah ditangani dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta kemarin.

Kembali ke David, terkait jabatan sebelumnya sebagai direktur di BI dan kemudian menjadi salah satu direksi di perusahaan pinjol dia menilai tidak masalah selama perusahaan yang ditempatinya berstatus legal.

“Jika illegal, maka Maurids merupakan oknum. Apalagi, dia merupakan mantan Direktur Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Laporan BI,” timpal David.

Lebih jauh David menjelaskan bahwa direktur di BI berbeda dengan level direktur di perusahaan pada umumnya yang berada di bawah direktur utama. “Di BI, di atas direktur masih ada direktur eksekutif. Di atasnya lagi masih ada anggota dewan gubernur. Setelah itu, baru ada gubernur BI di pucuknya,” papar David.

Selebihnya, David mewanti-wanti masyarakat untuk hati-hati dalam mengakses pendanaan dengan financial technology melalui Fintech Lending alias pinjol. “Pastikan dulu, pinjolnya ilegal atau tidak. Pastikan, perusahaannya sudah terdaftar atau belum di OJK. Syukur-syukur kalau sudah berizin,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Maurids pernah menjabat sebagai Direktur Departemen Pengolahan dan Kepatuhan Laporan BI pada 2017. Dia menempuh studi Applied Economics atau Ekonomi Terapan di Claremont Graduate University di California pada 1991 hingga 1993 dan kemudian meraih gelar Master of Arts atau M.A.

Sementara itu, mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technologi OJK Hendrikus Passagi enggan berkoemntar ketika ditanya terkait kasus ini. Dia menyatakan, dirinya tidak dalam posisi dan memiliki kapasitas hukum untuk mengomentarinya.

“Sebab, per Juli 2021 saya sudah mengundurkan diri dari OJK. Secara hukum dan etika moral saya tidak memiliki kapasitas terkait penjelasan pinjol ilegal. Semoga dapat dipahami,” tuturnya.

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing belum berhasil dihubungi hingga berita ini ditayangkan.

Sampai dengan 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan. SWI telah menghentikan aktivitas 3.631 pinjol ilegal sejak 2018. Secara rinci, terdapat 708 platform pinjol ilegal yang disetop beroperasi sejak Januari hingga Oktober 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button