Anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Toriq Kasuba menyebut ayahnya saat ini dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate.
“Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buar air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” tutur Toriq Kasuba di Ternate, Sabtu (8/3/2025).
Oleh karena itu, kata dia, saat ini orang tuanya hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.
Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri. “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” ujarnya.
Sebelum dilarikan ke ICU, kata dia, ada CT-scan bahwa telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf – saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh. Dokter, lanjutnya, menyarankan untuk di bor pada bagian kanan dan kiri untuk mengeluarkan infeksi nanah itu dan bagian kiri dimasukkan selang sampai ke pencernaan guna mengeluarkan air dari pencernaan itu.
“Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi,” kata Toriq.
Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena AGK masih dalam pengawasan KPK. Sebagai keluarga, ucap Toriq, pihaknya hanya meminta yang terbaik buat AGK agar secepatnya sembuh.
“Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan orang tuanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat .