News

Mantan Kades Ditangkap Bawa Sabu saat Motoran di Depan Kantor Polisi

Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu seberat 9,14 gram.

Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKBP Tonny, Senin (5/9/2022).

Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim pelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

“Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang,” terangnya.

Barang bukti yang didapati dari tersangka ini, kata dia, lumayan banyak lebih dari 5 gram sehingga dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan sang mantan kades ini di hadapan penyidik, AS adalah pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button