News

Mantan Penyidik KPK Robin Pasrah Tapi akan Seret Nama Pimpinan KPK

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku pasrah jelang sidang pembacaan vonis terhadap dia dalam perkara dugaan penerimaan suap. Kasus mantan penyidik KPK Robin ini terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

“Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap. Keadilan harus ditegakkan,” kata Robin di pengadilan Tipikor, Rabu (12/1/2022).

Robin juga menyebut KPK telah menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC).

“Kemarin saya dapat informasi JC ditolak (oleh KPK),” tambah Robin.

Robin menyebut ia tetap konsisten ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Kan saya sudah janji. Saya berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran harus diungkapkan. Saya tidak lari. Semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing termasuk Bu Lili dan kawan-kawan,” ungkap Robin.

Sejumlah kerabat Robin juga tampak hadir di persidangan antara lain tante dan nenek Robin.

Jaksa Tuntut Mantan Penyidik KPK Robin 12 Tahun Penjara

Pengadilan menuntut Robin 12 tahun penjara dan tambahan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Robin berkewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.

Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain dugaannya menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Sedangkan Maskur, jaksa menuntutnya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Stepanus dan Maskur dakwaannya menerima suap dari lima perkara yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Proses pemberian uang secara bertahap pada November 2020 – April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia. Dia adalah adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu ada dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button