Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner hingga stiker pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) hingga calon anggota legislatif (caleg) kini marak ditemui tertempel di angkutan umum. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah angkutan umum kota jenis minibus yang sedang menunggu penumpang di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 baik capres-cawapres maupun caleg tidak boleh memasang APK di fasilitas umum. Namun, diketahui pula, pihak yang menempel stiker capres-cawapres hingga caleg di angkutan umum kota jenis minibus tidak melakukannya secara gratis. Sebab, ada biaya yang harus dikeluarkan.
![post-cover](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/12/Angkot_1_ebd169e0e9.jpg)
![post-cover](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/12/Angkot_6_26878fc83b.jpg)
![post-cover](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/12/Angkot_2_81c6df027c_7022e7e209.jpg)
Leave a Reply
Lihat Komentar