Marak Kasus Dokter Cabul, DPR Minta Korban Berani Lapor


Maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter bikin publik elus dada. Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meyakini masih banyak korban yang belum berani bersuara.

Gilang mendorong agar para korban kekerasan seksual untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada yang menjadi korban pelecehan, jangan malu dan takut untuk melapor. Komnas perempuan juga harus bisa memfasilitasi para korban, karena kebanyakan korban malu untuk melapor apa yang dialaminya,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Gilang juga meminta adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem layanan kesehatan, yang masih rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku-pelaku yang mencederai kepercayaan rakyat. Kesejahteraan itu dimulai dari rasa aman dan bermartabat. Itu yang harus kita jaga bersama,” kata Gilang.

Ia juga mewanti-wanti aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian untuk lebih sigap merespons aduan korban pelecehan tersebut.

“Kalau perlu polisi jemput bola. Polisi juga harus cepat merespons aduan korban pelecehan, jangan bertele-tele apalagi sampai menormalisasi kekerasan seksual dan justru malah menyalahkan atau menyudutkan korban. Karena ini yang sering terjadi dan membuat korban kekerasan seksual enggan melapor,” jelas Gilang.

Fenomena marak dokter cabul, tambah dia, menjadi bukti bahwa masih belum optimalnya implementasi Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini lantaran belum semua aturan turunan UU TPKS diterbitkan Pemerintah.

“Padahal dalam amanat UU tersebut, aturan turunan UU TPKS harus terbit semua dua tahun sejak UU diundangkan, yang artinya adalah semua aturan turunan UU TPKS harus sudah ada maksimal tahun 2024 agar dapat diimplementasikan dengan efektif,” ujar Gilang.