News

Marak Modus Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp, Begini Respons Polda Metro

Modus penipuan surat tilang elektronik berbentuk Apk (Application Package File) marak beredar via WhatsApp belakangan ini. Polda Metro Jaya pun merespons dengan mengimbau publik mewaspadai penipuan dengan modus tersebut.

“Penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Trunoyudo menyebut, imbauan itu dilontarkan bukan tanpa dasar. Sebab, polisi banyak mengantongi laporan masyarakat terkait penipuan bermodus surat tilang.

Menurut Trunoyudo, aksi penipuan itu diawali adanya nomor tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

“Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” kata dia.

Trunoyudo pun mengungkapkan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Awalnya, perangkat elektronik berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Kemudian, surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata Trunoyudo.

Dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut. Masyarakat bisa langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button