Bawaslu RI mengakui banyaknya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) usai pemungutan suara Pemilu 2024. Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pelaksaan PSU sendiri merupakan upaya untuk memastikan kemurnian suara atau hak pilih.
“Tidak boleh ada hal yang berpotensi tidak sesuai aturan, menghilangkan hak pilih orang lain,” kata Lolly di Banda Aceh, Rabu (21/2/2024).
Dia mengemukakan hal tersebut saat kunjungan kerja serta rapat bersama Panwaslih Aceh dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara serta hal teknis lainnya di Aceh.
Berdasarkan hasil temuan pengawas, PSU diputuskan buntut adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Selain itu, apabila ada warga mencoblos di luar tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
“Temuan paling banyak adalah yang memilih lebih dari satu kali, bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) setempat. Rata-rata proses ini menjadikannya PSU,” kata Lolly.
Menurut Lolly, untuk Aceh sendiri, terdapat 35 rekomendasi dari Panwaslih Aceh yang berpotensi PSU. Sejauh ini, sudah ada keputusan serta jadwal PSU 16 TPS se-Aceh.
Lebih lanjut, Lolly mengakui, masih banyak masyarakat yang belum memahami PSU. Ketidakpahaman ini berpotensi memperburuk citra daerah, menimbulkan kerusuhan atau merugikan hak pilih warga.
Oleh karena itu, dirinya meminta Panwaslih Aceh untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak mengalami gangguan, hambatan atau kesalahan. Mengingat, proses pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sekali saja.
“PSU tidak boleh terjadi dua kali, hanya satu kali, maka kita memastikan tidak terjadi kesalahan sekecil apapun dalam proses PSU ini,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar