News

APPI Ajukan Gugatan Bila Revisi UU Sisdiknas Disahkan

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) akan menggugat alias mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disahkan pada tahun 2022.

Pasalnya, APPI telah melakukan sejumlah upaya kajian dan analisis terhadap naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang ternyata bertolak belakang dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau dipaksakan akan menjauhkan Presiden dari realisasi visi Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul. Dampaknya akan ada judicial review (uji materi) MK. Sia-sia jadinya,” kata Ketua Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema A kepada Inilah.com, Kamis (2/6/2022).

Doni pun meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuka ruang partisipasi pemangku kepentingan terkait di bidang pendidikan. Selain itu, mewadahi dalam panitia kerja nasional RUU Sisdiknas.

Kemudian, bila hal tersebut tak terpenuhi, APPI menegaskan perlu ada penundaan pembahasan RUU Sisdiknas. “Maka kami tegas meminta penundaan perubahan UU Sisdiknas. Hal ini serayamembentuk panitia kerja nasional yang membahas RUU Sisdiknas,” terang Doni.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, APPI menginginkan perubahan UU Sisdiknas yang mengarah pada pendidikan yang visioner. Tujuannya, membentuk manusia unggul, cerdas dan berkarakter.

“Merancang UU harus melibatkan publik secara bermakna. Bukan sekedar formalitas. Pelibatan publik belum terakomodasi. Konsep-konsep besar paradigmanya pendidikan yang membentuk satu sistem pendidikan nasional tidak ada dalam naskah akademiknya. Apalagi dalam draft RUU Sisdiknas itu,” bebernya.

“Konsep baru pendidikan ini perlu dielaborasi dalam RUU bila ingin visioner dan membentuk manusia Indonesia Unggul,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretarus Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, apabila naskah akademik dan penyusunan RUU Sisdiknas telah rampung, pemerintah segera menyampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Agar bisa masuk ke dalam shortlist Prolegnas Prioritas tahun 2022,” jelasnya.

Padahal, semula Pratikno mengakui bahwa RUU Sisdiknas masuk dalam longlist prolegnas 2019-2024. Sehingga, pengusulan RUU Sisdiknas masih memiliki waktu untuk diusulkan secara lengkap dan melibatkan pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button