News

Mardani H Maming Buron KPK, Pernah Masuk MURI Bupati Termuda

Mardani H Maming Buron KPK, Pernah Masuk MURI Bupati Termuda

Mungkin tak banyak yang tahu, Mardani H Maming yang telah ditetapkan sebagai buron KPK, pernah masuk MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.

Pada Selasa (26/7/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mamasukkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejak hari itu, dirinya adalah buronan KPK, terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani H Maming masuk daftar buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ketika dilakukan jemput paksa di sebuah apartemen Kempinski miliknya, di kawasan Jakarta Pusat, tidak ditemukan.

Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, menolak hadir dengan alasan menunggu putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu siapa Mardani H Maming, dan bagaimana perjalanan kasusnya hingga masuk daftar buron KPK? Berikut penelusuran Inilah.com, Rabu (27/7/2022).

Mardani H Mming lahir 17 September 1981, merupakan Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010-2015 dan 2016-2018).

Banyak gelar dan jabatan disandangnya, setelah lepas dari jabatan bupati. Selain Ketum BPP HIPMI, Mardani H Maming juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU. Bahkan ketika sudah DPO-pun, Mardani H Maming masih Bendum PBNU. Selain itu, dia juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

Suami dari Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman ini, adalah pemegang rekor MURI sebagai Bupati Termuda se-Indonesia saat berusia 29 tahun. Dia mengalahkan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, yang saat dilantik berusia 30 tahun.

Sebelum menjadi bupati, Mardani pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain moncer di dunia politik, pria kelahiran Batulicin 40 tahun silam ini juga sukses di dunia bisnis.

Perjalanan Kasus Korupsi

Mardani H Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022. Pernah diperiksa penyidik KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022.

Setelah berstatus tersangka, Maming H Maming dicegah bepergian ke luar negeri lewat Ditjen Imigrasi. Status cekal ini berlaku juga untuk adiknya Rois Sunandar.

Mardani H Maming diproses hukum KPK lantaran diduga menerima Rp104 untuk pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK, hingga menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Dia diduga menikmati aliran dana sebesar itu sejak 2014 hingga 2021.

KPK menyebut, Mardani H Maming mengalihkan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, Maming H Maming diduga mendapatkan fasilitas dan biaya untuk mendirikan sejumlah perusahaan.

Tak terima dengan sangkaan tersebut, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini, kemudian dijadikan alasan Mardani H Maming, untuk dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Selanjutnya, penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa pada Senin (25/7/2022) di Apertemen Kempinski, Jakarta, namun gagal menemukan Mardani H Maming.

Kehilangan jejak Mardani H Maming, KPK resmi memasukkan namanya dalam DPO, Selasa (26/7/2022). Dan, KPK meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan Mardani H Maming.

Tak berhenti di situ, KPK juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui informasi tentang keberadaan Mardani H Maming untuk melapor ke KPK atau kantor polisi terdekat. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button