News

Mardani H Maming Kesrempet Dugaan Korupsi, Akademisi: PBNU Seharusnya Dukung KPK

Rabu, 29 Jun 2022 – 16:21 WIB

Mardani Kesrempet Dugaan Korupsi, PBNU Harusnya Dukung KPK

Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu dan Bendum PBNU, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi IUP batubara.

Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan bantuan hukum kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, sangat disesalkan.

Mestinya, PBNU mendukung langkah KPK dalam menangani dugaan korupsi yang menjerat Mardani H Maming. Tidak perlu memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Mestinya, PBNU ‘melepas’ Mardani H Maming untuk menjalani proses hukum.

“Jadi tetap hukum harus mengutamakan supremasi hukum. Itu tak bisa ditawar. Mau dia politikus, pengurus parpol, anggota parlemen, ormas, apalagi ormas Islam. Jadi NU harus lepas dari proses KPK, jangan kemudian memengaruhi kerja-kerja KPK,” kata Ketua Program Doktor Universitas Nasional (Unas), TB Massa Djafar kepada Inilah.com, Rabu (29/6/2022).

Kalau itu dilakukan, lanjut dia, kasus dugaan korupsi IUP Batubara Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat Mardani H Maming, tidak akan menjadi aib bagi PBNU. Justru, momentum PBNU untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Lepaskan diri secara organisasi, bebaskan kader yang bermasalah hukum menjalaninya.

“Itu tidak akan jadi aib, harusnya terbalik. PBNU memberikan dukungan kepada KPK. Ini akan menjadi contoh kepada ormas lain, parpol atau siapapun dia, termasuk pejabat tinggi. Termasuk presiden hingga menteri. Jadi harus ditunjukkan komitmen dan diuji, kita ini punya komitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” jelas Djafar.

Di sisi lain, Djafar mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus hukum yang menimpa Mardani H Maming, demi menjaga citra lembaga antirasuah ini. KPK tak perlu takut atau khawatir dengan penanganan dugaan korupsi Mardani H Maming, berimplikasi ke aspek politik.

“Politik itu menempatkan hukum sebagai landasan. Kalau hukum tidak tegak, maka kekuasaan akan menjadi hukum. Ini terbolak-balik,” tandasnya.

Mengingatkan saja, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Bendahara Umum, Mardani Maming yang kini menjadi tersangka KPK. “Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU,” kata Sekretaris LPBH Abdul Hakam Aqsho, kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Mardani H Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, diduga terlibat dugaan korupsi penerbitan IUP Batubara. Dalam perkara ini, dia bisa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Alih-alih legowo, Mardani H Maming justru melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel pada Selasa (27/6/2022).

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 12 Juli 2022, pukul 10.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara. “Pemohon Mardani H Maming didaftarkan Senin, 27 Juni 2022 dan Hakimnya Hendra Utama Sutardodo,” pungkas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno kepada Inilah.com, Selasa (28/6/2022). [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button