News

Mardani H Maming Mangkir Tiga Kali, MAKI Dorong KPK Supervisi Kasus Suap Izin Tambang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini menyeret nama Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Permintaan Boyamin didasari jika Kejaksaan Agung pimpinan ST Burhanuddin tidak mampu dalam mengusut dugaan keterlibatan eks-Bupati Tanah Bumbu Mardani H Mamaing dalam pusaran kasus tersebut. Mardani H Maming diketahui telah tiga kali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Kami akan mendorong KPK melakukan supervisi atau kejagung melimpahkan kasusnya ke KPK,” terang Boyamin di Jakarta Rabu (13/4/2022).

Boyamin menuturkan, pelimpahan kasus atau supervisi kasus pernah KPK lakukan. Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembelian LNG ke Afrika oleh Pertamina yang awalnya Kejagung tangani namun kemudian KPK melakukan supervisi.

Banyak Kejanggalan Hukum

Boyamin berharap, KPK dapat menarik kasus suap IUP Batu bara Tanah Bumbu. Sebab, banyak sekali kejanggalan hukum yang seharusnya lembaga antirasuah itu dalami.

Boyamin mencontohkan soal pengakuan eks-Kadis ESDM Tanah Bumbu Dwidjono terkait adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP. Pengakuan Dwidjono sendiri mengarah ke Mardani H Maming sebagai eks-Bupati Tanah Bumbu saat itu.

“Selain itu, ada perusahaan yang berafiliasi dengan pelabuhan milik perusahaan tambang. Padahal, perusahaan tersebut tidak setor modal atau saham, tapi dapat bagian. Ketika tambang pailit malah mengajukan tagihan kepada kurator. Nah, perusahaan ini diduga terkait dengan pejabat di Tanah Bumnu saat itu. Ini betu-betul harus dibongkar tuntas. Kalau Kejagung melempem ya harus oleh KPK,” pungkas Boyamin tandas.

Diketahui, Ketua Umum BPP HIPIMI Mardani H Maming mangkir untuk ketiga kalinya dalam sidang suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/2022). Pada pekan sebelumnya Mardani H Maming juga mangkir sebagai saksi persidangan.

Imbas ketidakhadiran Mardani, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah mengultimatum, agar dalam agenda sidang pekan depan, Ketua BPP HIPMI tersebut wajib hadir. Sidang berikutnya rencananya akan digelar Senin (18/4/2022).

Dalam perkara suap IUP ini, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima suap dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio yang disamarkan dalam bentuk utang.

Sementara itu, Mardani dalam kasus suap ini dipanggil sebagai saksi, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button