News

Mardani Maming Diadili di Banjarmasin, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Tersangka perkara korupsi perizinan, eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming bakal diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, setelah sebelumnya dikabarkan bakal diadili di Jakarta. Jubir Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menyebutkan, Maming bakal dipindah dari Rutan POM Jaya Gontor, ke Lapas Banjarmasin sebagai persiapan sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang rencananya bakal digelar pada Kamis (10/11/2022) pekan depan.

“Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan,” kata Aris, di Banjarmasin, Jumat (4/11/2022).

Aris melanjutkan, pengadilan belum memastikan apakah nantinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring dari lapas. “Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas,” jelas dia.

Maming menjalani penahanan setelah sempat dinyatakan buron dan upaya mempraperadilankan KPK di PN Jaksel kandas. Dia ditahan sejak Kamis (28/7/2022), selepas diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Politisi PDIP dijerat perkara suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 dengan kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu. KPK menjeratnya dengan dua dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button