News

Mardani Sebut SE Mendagri soal Kewenangan Pj, Plt, dan Pjs Masih Labil

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ perlu dicurigai karena dinilai masih labil. Aturan tersebut mengatur tentang wewenang Penjabat (Pj), Pelaksana tugas (Plt), dan Pejabat sementara (Pjs) untuk memberhentikan dan memutasi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Mardani, dasar aturan tersebut masih memiliki catatan karena Ombudsman sudah mengingatkan agar bentuk aturannya berupa peraturan pemerintah (PP), bukan surat edaran. “Dasarnya saja masih ada catatan sehingga dengan adanya SE ini, masih double keraguan dari masyarakat,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Untuk itu, Komisi II akan meminta penjelasan kepada Mendagri Tito Karnavian mengenai surat edaran tersebut. “Kami ingin ada kejelasan bahwa namanya Plt, tetap ada batasan, beda dengan kepala daerah definitif,” tegas Mardani.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan meluruskan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dia menjelaskan dua pokok dalam surat edaran tersebut yaitu pj, plt, dan pjs kepala daerah diizinkan mendagri untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin lainnya ialah Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian atau mutasi.

Dengan begitu, Pj, Plt, dan Pjs tidak perlu mengajukan permohonan tertulis agar proses pindah status kepegawaian lebih efektif dan efisien.

“Pada dasarnya, SE tersebut hanya memberikan  persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan di atas kepada Pj kepala daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian,” tutur Benny, Sabtu (17/9/2022).

Meski begitu, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button