News

Mario Dandy Lambaikan Tangan Saat Jalani Tes Kesehatan di Polda Metro Jaya

Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) melakukan tes medis sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023).

Dengan kawalan penyidik, Mario dan Shane tampak digiring menuju Biddokkes dari rutan Polda Metro Jaya.

Mungkin anda suka

Mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangannya diikat dengan tali ties, Mario Dandy tampak melambaikan tangan ke arah wartawan yang menunggunya di depan Biddokkes Polda.

“Sehat,” jawab Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu masuk ruang pemeriksaan untuk dicek kesehatan.

Tak lama berselang, tersangka lain Shane Lukas (19), ikut menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Namun Shane tak mengucapkan satu katapun saat berhadapan dengan wartawan di depan ruang pemeriksaan kesehatan. Shane hanya tertunduk saat kamera wartawan menyorotnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button