News

Mario Si Anak Pejabat Pajak Terancam 5 Tahun Bui

Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak, terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya mengeroyok David (17), anak pengurus pusat GP Ansor hingga koma.

Mario yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan, dan tangan terikat.

Mungkin anda suka

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan pihaknya akan menangani kasus ini secara transparan.”Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Ade Ary kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan Mario viral di media sosial. Bukan hanya karena membuat korbannya, David yang berstatus pelajar babak belur hingga tak sadarkan diri, tingkah Mario yang kerap pamer kemewahan juga jadi sorotan.

Setelah ditelusuri, Mario merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo yang disebut-sebut adalah ayah dari pelaku. Yang lebih mencengangkan, total kekayaannya mencapai Rp56 miliar.

Mobil Rubicon dan Harley Davidson yang kerap diposting Mario di media sosialnya, kini jadi sorotan. Apalagi dua kendaraan mewah itu, tak terdaftar dalam laporan kekayaan sang ayah di laman LHKPN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button