Maruarar Usul Tanah Sitaan Kasus Korupsi Dipakai Bangun Perumahan Rakyat

Selasa, 29 Oktober 2024 – 16:36 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).(Foto: Inilah.com/ Vonita Betalia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan tanah sitaan dari kasus korupsi dapat digunakan untuk membangun perumahan rakyat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan dan saya sudah dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat,” kata Maruarar.

Advertisement

Maruarar ingin agar tanah-tanah dari kasus korupsi ini bisa berguna bagi rakyat. Ia berharap langkah ini dapat membantu rakyat memiliki rumah.

“Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji itu enggak susah ketua, kalau ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah mereka punya gaji, ASN yang enggak pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah, banyak sekali guru-guru yang enggak punya rumah, punya harapan ketua,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini meminta izin untuk bertemu dan membahas masalah pertanahan lebih jauh. Ia berharap bisa  berdiskusi Menteri Keuangan dan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja dengan DPR selanjutnya.

“Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini boleh enggak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat, harganya jadi sangat murah. Jadi kita langsung berjalan ketua,” tuturnya.

Topik

BERITA TERKAIT