News

Masa Berlaku Bebas Bersyarat Habib Rizieq hingga Pilpres 2024 Usai

Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi menghirup udara bebas. Pembebasan HRS mulai berlaku hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Bebasnya HRS disebutkan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Masa bebas bersyarat HRS berlaku hingga 10 Juni 2024 atau setelah pemungutan suara Pemilu dan Pilpres yang ditetapkan pada 14 Februari 2024.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Catatan inilah.com, Habib Rizieq terjerat tiga perkara sejak ia kembali ke Indonesia setelah beberapa tahun tinggal di Arab Saudi. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020.

Tiga perkara tersebut yaitu, kasus Kekarantinaan Kesehatan yang diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kasus kedua masih terkait kasus Kekarantinaan Kesehatan yang diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Kasus ketiga yang didakwakan dan divonis hakim yaitu Menyiarkan Berita Bohong yang diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 ini dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button