Masa Kampanye Dimulai 25 September, KPU Jakarta Minta Tiga Paslon Kondusif


Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta sudah mendapatkan nomor urutnya masing-masing. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta pun mempersilakan setiap paslon mulai berkampanye pada 25 September 2024.

“Paslon ini dapat mulai melakukan kampanye di tanggal 25 September nanti sampai 23 November 2024, kita ingin semua sama-sama Pilkada ini berlangsung aman dan kondusif,” kata Anggota KPU Provinsi Jakarta Astri Megatari, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Astri menjelaskan, para paslon dapat menggunakan nomor urut ini sebagai materi kampanyenya. Baik di dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun disebar melalui iklan media massa, cetak maupun daring.

Ia turut mengingatkan, sesuai Peraturan KPU 13/2023 terdapat beberapa metode kampanye yang dapat digunakan. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kemudian debat terbuka.

“Lalu ada juga iklan di media massa, di media cetak, dan di media daring, lalu juga ada bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Astri.

Ia menerangkan, kampanye melalui iklan dibatasi waktunya hanya selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.

“Tapi selain itu metode kampanye lain bisa mulai dilakukan mulai tanggal 25 September besok hingga 23 November, baru kemudian kita masuk masa tenang 3 hari lalu pemungutan suara di tanggal 27 November,” tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah mengundi nomor urut para calon gubernur dan wakil gubernur. Ridwan Kamil-Suswono mendapat nomor urut 1.

Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana nomor urut 2 dan paslon dari PDIP Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan nomor urut 3. Pengundian nomor urut dilakukan dalam sidang pleno terbuka di halaman KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024) malam.