News

Masa Transisi Pandemi, Wajar Presiden Larang Bukber

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menilai wajar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan larang buka bersama (bukber). Hal ini menurutnya harus dimaknai positif sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah.

Ia menegaskan Jokowi sangat konsen dengan penanganan COVID-19, maka sudah tentu mantan Wali Kota Solo itu tidak mau lagi kecolongan di masa transisi pandemi seperti sekarang ini.

Mungkin anda suka

“Apa yang disampaikan oleh bapak presiden satu hal yang positif saya kira sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan. Saat ini masih dalam masa transisi pandemi, dan secara global memang juga belum dinyatakan berakhir, ndak apa-apa saya kira sebagai bentuk rasa kehati-hatian, bentuk kewaspadaan dan bentuk untuk tidak menunjukkan rasa yang berlebihan,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Untuk itu, Rahmad menyebut masyarakat perlu menjaga aktivitas yang dilakukan tidak berlebihan saat Ramadan mengingat masih dalam masa transisi pandemi COVID-19, serta sebagaimana yang menjadi nawacita dari arahan Presiden terkait peniadaan buka puasa bersama.

“Justru saat ini yang kita gunakan adalah bagaimana menyambut Ramadan ini kita sambut dengan penuh kegembiraan, penuh kebahagiaan, penuh ketakwaan, dan penuh meningkatkan keimanan, dan penuh untuk kita tingkatkan kedekatan kita kepada Sang Khalik,” kata dia.

Diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button