Direktur Citra Publik Indonesia (CPI) LSI Denny JA, Hanggoro Doso Pamungkas menilai peristiwa kesalahan penginputan data hasil suara pemilu di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari ribuan hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) disebabkan banyak faktor.
“Terkait kesalahan-kesalahan input, bisa saja karena error teknologi atau error human, baik sengaja atau tidak disengaja,” kata Hanggoro saat dihubungi Inilah.com, Jumat (16/2/2024).
Hanggoro meminta, seluruh pihak untuk tidak menuding salah salah satu paslon melakukan kecurangan Pemilu 2024. Bagi dia, kekeliruan data di aplikasi Sirekap ini harus diusut terlebih dahulu, bisa saja penyebab salah satunya karena faktor teknologi.
“Kesalahan bisa disebabkan salah prosedur, atau kesalahan berbasis pengetahuan, atau adanya intervensi eksternal (hacker) dan lain-lainnya,” papar dia.
Menurut Hanggoro, dugaan kecurangan pemilu dinyatakan sah apabila telah melewati proses hukum.
“Kita belum bisa menentukan apakah hal-hal tersebut merupakan kecurangan atau tidak. Sebelum adanya pelaporan yang proses Gakumdu dan selanjutnya dianggap kecurangan atau tidak tentunya oleh pengadilan yang memutuskan,” jelas dia.
Sementara itu, kata Hanggoro, apabila kesalahan data Sirekap bersifat teknis karena permasalahan teknologi, ia meminta penyelenggara pemilu untuk bertindak cepat untuk mengatasi problematika tersebut.
“KPU segera memperbaiki Sirekap. Sementara Bawaslu memastikan proses perhitungan berjalan baik, fair dan terbuka. Sehingga jelas, tidak menimbulkan kasak-kusuk diruang publik,” pungkas dia.
Diketahui, sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terungkap mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Kesalahan di ribuan TPS itu berdasarkan monitor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“(2.325 TPS) itu sudah teridentifikasi sistem,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Adapun cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C. Di mana, hasil yang difoto oleh KPPS itu dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.
Sistem tersebut digadang-gadang bisa mengenali pola dan tulisan tangan pada formulir kertas fisik. Lalu, sistem akan mengubahnya menjadi data numerik secara digital. Data-data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkam oleh aplikasi Sirekap kemudian dikirimkan untuk melakukan penghitungan suara.
Tapi, hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Selain kesalahan pada hasil scan yang dilakukan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, banyak juga yang melaporkan angka yang tertera di aplikasi itu tak bisa diubah atau diperbaiki.
Leave a Reply
Lihat Komentar