News

Masih Jalani Medical Check Up, KPK Tunda Pemeriksaan Lukas Enembe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe memerlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Perawatan itu diperlukan setelah tim dokter dari RSPAD melakukan sejumlah pemeriksaan atau medical check up terhadap Lukas Enembe.

“Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut,” kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) malam.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan tim doktr RSPAD meliputi wawancaa keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung.

Dengan begitu, KPK mesti menunda pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD itu. Firli Bahuri juga mengaku belum mengetahui durasi perawatan yang dibutuhkan Lukas Enembe sebelum diperiksa KPK.

“Yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kami akan lakukan pemeriksaan di KPK,” tandas Firli.

Sebagai informasi, Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button