News

KPK Eksekusi Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

“Terpidana akan mendekam di Lapas klas satu Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga akan menagih denda Rp500 juta ke Nurdin. Hukumannya akan ditambah empat bulan jika denda itu tidak dibayarkan.

Lembaga Antikorupsi juga akan menagih pembayaran pidana pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan SGD350 ribu ke Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.

“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara,” ujar Ali.

Jika harta Nurdin tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah. Hukuman Nurdin akan ditambah 10 bulan jika hartanya tidak cukup saat dilelang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button