Market

Maskapai Dibantu Ngegas, Penumpang Ngos-ngosan

Kegaduhan kembali muncul terkait harga tiket pesawat. Warga yang ingin berpergian dengan pesawat terpaksa harus merogoh saku lebih dalam setelah Kementerian Perhubungan menaikkan lagi biaya tambahan bagi maskapai. Tujuannya membantu maskapai cepat ‘ngegas’ alias bisnisnya pulih.

Kemenhub memberikan relaksasi bagi maskapai untuk menetapkan biaya tambahan sebesar 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat. Ini artinya harga tiket pesawat akan bertambah tinggi seiring dengan restu Kemenhub ini. Alasan yang mendasari langkah ini adalah untuk meredam dampak dari fluktuasi harga avtur yang menjadi komponen biaya operasional dengan proporsi terbesar bagi maskapai.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.142/2022 yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).

Sementara, pesawat udara bermesin baling-baling atau propeller paling tinggi 25 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Untuk maskapai penerbangan, tarif yang terlalu rendah memang dapat membahayakan keberlangsungan operasi. Termasuk keselamatan penerbangan jika terjadi pengurangan pos-pos tertentu yang berhubungan dengan keselamatan pesawat. Sementara di sisi lain, tarif yang terlalu mahal dapat membuat tiketnya tidak terjangkau bagi pelancong.

Bagi regulator, tarif merupakan sarana untuk mengatur keseimbangan keberlanjutan operasi maskapai penerbangan dengan jaminan bahwa pelancong dapat membayar harga untuk kepentingan publik. Artinya pemerintah memang mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan keberlangsungan badan usaha angkutan udara niaga.

Seperti kita ketahui, maskapai penerbangan mengalami pukulan berat setelah menghadapi masa pandemi COVID-19 sejak 2020. Maskapai yang banyak mengalami kerugian berusaha untuk pulih dan bangkit dengan cepat dengan meningkatkan jumlah penumpangnya.

Relaksasi bagi Maskapai

Untuk membantu mempercepat pemulihan bisnis penerbangan, sebelumnya pada April 2022, Kemenhub sudah menaikkan biaya tambahan dari ketentuan yakni lewat Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 pada 18 April 2022. Waktu itu, biaya tambahan yang dikenakan hanya 10 persen dari TBA untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeler.

Namun seiring berjalannya waktu, tanpa diprediksi sebelumnya, meletus perang Rusia dan Ukraina yang ikut mendongkrak harga komoditas termasuk sektor energi. Maskapai pun kembali limbung, baru selesai terimbas pandemi kini kembali dihantam tingginya harga bakar avtur.

Kemenhub kembali bermanuver membantu kembali bisnis maskapai dengan memberikan relaksasi bagi maskapai dengan mengizinkan biaya tambahan sebesar 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat. Keputusan ini seperti sebuah buah simalamaka, ingin menyelamatkan maskapai tetapi kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi.

Sementara di sisi lain, dan ini faktor yang sangat penting, kebutuhan masyarakat akan transportasi udara masih sangat tinggi mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang membutuhkan akses angkutan udara.

Keputusan Kemenhub ini mendapat sambutan hangat dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan menaikkan biaya tambahan tarif penerbangan sejalan dengan harga minyak dunia yang masih bergejolak, sehingga berdampak pada harga bahan bakar avtur.

Di sisi lain, pemerintah telah meminta agar maskapai bisa menyesuaikan kenaikan atau penambahan dari tarif batas atas dengan kebutuhan penerbangan. Dalam artian, penyesuaian bisa dilakukan dengan melihat frekuensi masing-masing rute penerbangan.

“Jadi misalnya frekuensi tinggi tidak harus mentok TBA. Saya pikir ini cara yang win-win solution sehingga maskapai bisa cepat pulih dan mengatasi burden operasional yang dialami juga,” kata Denon.

Dorong Inflasi Tinggi

Angin baik yang dihembuskan Kemenhub bagi maskapai ini jelas akan makin memberatkan pengguna jasa penerbangan. Tak hanya pengguna jasa tetapi juga akan berdampak pada perekonomian nasional yang tengah dihantui inflasi tinggi.

Saat ini, tarif angkutan udara merupakan penyumbang terbesar inflasi dari kelompok administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok ini menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan.

Bank Indonesia (BI) sendiri telah mengumumkan bahwa sasaran inflasi pada tahun ini akan meleset dari sasaran awal, yakni 2-4 persen. Kendati demikian, BI meyakini bahwa laju inflasi akan kembali ke kisaran 2-4 persen pada 2023.

“Untuk keseluruhan tahun 2022, inflasi indeks harga konsumen (IHK) diprakirakan lebih tinggi dari batas atas sasaran dan akan kembali ke dalam sasaran 3,0±1 persen pada 2023,” kata Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, beberapa waktu lalu.

Memang, Kemenhub sudah mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau lewat beberapa cara kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge). Namun meski diperbolehkan menaikkan tarif dalam skema biaya tambahan, jangan sampai membuat masyarakat kesulitan melakukan mobilitas.

Kenaikan tarif seharusnya menjadi jalan terakhir bagi maskapai. Masih banyak yang harus dan terus bisa dilakukan maskapai dengan memanfaatkan berbagai peluang dan inovasi. Misalnya melakukan efisiensi lagi dalam operasional penerbangan hingga meningkatkan load factor atau jumlah penumpang per penerbangan di rute-rute yang masih memungkinkan sehingga dapat menaikkan pendapatan.

Sementara untuk rute-rute gemuk yang memiliki tingkat keterisian tinggi, maskapai memiliki ruang lebih untuk menerapkan harga tiket yang lebih terjangkau.

Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin mengungkapkan, insentif regulator juga akan diupayakan guna memberi ruang yang lebih kepada operator penerbangan untuk menerapkan harga tiket lebih terjangkau. Pasalnya, saat ini masyarakat dan aktivitas ekonomi memerlukan layanan transportasi udara dan konektivitas yang lebih baik dengan tarif terjangkau.

“Di sisi lain, dalam situasi melonjaknya harga avtur dunia, perlu dilakukan langkah agar maskapai tetap dapat melayani dengan baik serta menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan,” katanya.

Yang mesti diingat bahwa saat ini persaingan maskapai sangat ketat. Sehingga ketentuan baru yang mendorong kenaikan harga tiket pesawat juga harus menjadi perhatian maskapai jangan sampai melemahkan daya saing mereka.

Catatan lain yang juga harus menjadi perhatian adalah pendapatan masyarakat masih berat sehingga daya beli terhadap tiket pesawat juga sulit untuk digenjot. Jangan sampai kebijakan Kemenhub mendorong bisnis maskapai ‘ngegas’ malah membuat pengguna jasa ini ‘ngos-ngosan’ untuk membeli tiket yang mahal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button