Massa Bubarkan Diri Usai PKPU Pilkada Disahkan Sesuai Putusan MK: Terima Kasih Mahasiswa


Ratusan peserta aksi yang terdiri dari kalangan buruh dan anak muda meninggalkan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu siang (25/8/2024).

Berdasarkan pantuan Inilah.com, Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan rombongan demonstran meninggal lokasi pada pukul 13.20 WIB yang diikuti dua mobil komando.

Said Iqbal pun mengucapkan terima kasih atas pengesahan PKPU Pilkada sesuai putusan Mahkamah Kontitusi (MK) nomor 60 dan 70.

“Ya kita berterima kasih kepada, KPU, DPR RI dan pemerintah yang telah bekerja keras mendengarkan aspirasi. Sehingga tidak ada satupun kalimat, kata -kata, ataupun titik koma yang diubah, sesuai semua dengan keputusan MK Nomor 60 itu dituangkan di pasal 11 dan nomor 70 MK dituangkan di pasal 15 PKPU,” ujar Said Iqbal kepada awak media ketika akan meninggalkan kantor KPU.

Ia juga mengatakan, “terima kasih mahasiswa. Terima kasih elemen masyarakat, Partai Buruh bersama mereka.”

Said Iqbal pun mengingatkan, jangan sampai PKPU Pilkada yang telah disahkan diacak-acak lagi ketika terbit sore ini untuk menganulir putusan MK. Apabila, KPU mencoba ‘main-main’ pihaknya akan kembali turun ke jalan menggelar aksi lanjutan.

“Kita akan standby saja. Kalau macam -macam turun lagi. hehe. Selesai ya, demo Selesai, kita tunda, Standby. Begitu nanti kan mau diumumin sore nih, berubah, ya aksi lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Hasilnya Peraturan KPU (PKPU) Pilkada disahkan sesuai dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Turut hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Minggu (25/8/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui. “Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.