Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat membaca secara lengkap isi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Hal itu ia sampaikan menanggapi masih banyaknya demo penolakan terhadap UU TNI.
Bahkan, UU TNI yang baru disahkan itu langsung digugat sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai setelah dibaca, Puan baru mempersilakan masyarakat untuk melakukan protes.
“Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu,” pungkasnya.
Diketahui, ratusan mahasiwa dari berbagai kampus di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Kantor DPRD NTB, Selasa (25/3/2025).
Mahasiswa bergabung dengan sejumlah elemen masyarakat menamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyuarakan tuntutan mencabut revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI.
Sebelumnya aksi penolakan juga terjadi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur yang sempat ricuh antara massa dengan aparat kepolisian, Senin (24/3/2025) kemarin.
Massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa tergabung dalam Front Anti-Militerisme melempari barisan polisi dengan bom molotov, petasan, serta batu yang ada di lokasi. Aksi kemarahan itu dibalas polisi dengan semprotan air dengan menggunakan watercannon untuk meredam kericuhan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan di antaranya:
1. Tolak revisi UU TNI yang sekarang
2. Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil
3. Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber
4. Bubarkan komando teritorial
5. Tarik militer dari semua tanah Papua
6. Revisi UU Peradilan Militer
7. Kembalikan TNI ke barak
8. Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil.