Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan surat keberatannya atas pemberitaan di Inilah.com berjudul “BPK Bongkar Perjalanan Dinas Fiktif di Lembaga Negara, Bapanas Juaranya” yang tayang Sabtu (8/6/2024).
Dalam surat hak jawab dan keberatan bernomor 596/HM.01.06/A.1/06/2024 tanggal 9 Juni 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Humas Bapanas, Budi Waryanto, dinyatakan bahwa judul pemberitaan tersebut mengandung unsur subjektivitas dan tendensius terhadap Bapanas.
Hal itu berdasarkan beberapa argumentasi. Pertama, judul tersebut mengandung muatan penggiringan opini yang menunjukan seolah-olah Bapanas melakukan perjalanan dinas fiktif tersebut. Sementara di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Bapanas tidak termasuk dalam Kelompok “Perjalanan Dinas Fiktif” tetapi masuk dalam Kelompok Permasalahan “Belum Ada Bukti Pertanggungjawaban”.
“Selanjutnya, pada bagian judul … Bapanas Juaranya”, mengandung informasi yang tidak benar. Pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan, pada Kelompok Permasalahan “Belum Ada Bukti Pertanggungjawaban” disebutkan Bapanas bersama kementerian/lembaga lainnya dan jika dilihat berdasarkan nominalnya, bukan Bapanas yang tertinggi. Dengan itu, kami menilai sangatlah tidak tepat narasi pada judul “… Bapanas Juaranya”.
Dalam pemberitaan Inilah.com yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan BPK pada awal Juni 2024, dipaparkan penyimpanan penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) di 10 kementerian dan lembaga (K/L).
Nilai penyimpangan anggaran perjalanan dinas pada 2023 itu, mencapai Rp39,26 miliar. Terbagi, perjalanan dinas belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran Rp19,64 miliar dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.
Khusus anggaran perjalanan dinas yang belum ada bukti pertanggungjawaban, terjadi di Bapanas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dikutip dari Bloombergtechnos.com, terdapat sembilan K/L yang melakukan belanja perjanan dinas terbesar yang bermasalah.
Pertama, Bapanas melakukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar. Nilai tersebut merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan belanja Rp211 juta. Ketiga, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar merupakan pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
Keempat, Kementerian Dalam Negeri melakukan perjalanan dinas fiktif Rp2,48 juta. Kelima, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan dana Rp6,8 juta untuk pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
Selanjunya ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kementerian Pertanian (Kementan).