News

Masuk DPO, KPK Berharap Mardani H Maming Menyerahkan Diri

Masuk DPO, KPK Berharap Mardani H Maming Menyerahkan Diri

Terkait penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang), KPK masih memberikan kesempatan kepada Mardani H Maming menyerahkan diri, komitmen penegakan hukum.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri berharap, Mardani H Maming  menunjukan sikap kooperatif. “KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ungkap Ali, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Hari ini, KPK memasukkan tersangka Mardani H Maming dalam DPO, berdasarkan surat bernomor R/4090/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Paralel dengan itu KPK berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.

Penetapan DPO ini, setelah Mardani H Maming dua kali magkir dari panggilan KPK dan diketahui tak berada di tempat saat dilakukan upaya penjemputan paksa oleh penyidik KPK pada Senin (25/7/2022).

Mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2015 dan 2016-2018, dengan NIK 6310011709810001 itu, terseret dugaan tindakan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

Masih kata Ali, KPK berharap adanya kerja sama dari masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka Mardani H Maming. “Jika masyarakat memiliki informasi, silakan hubungan langsung KPK melalui call center 198, atau Kantor Kepolisian terdekat. Agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ali. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button