Market

Masyarakat Bisa Langsung Tukar Uang Kertas Rupiah Baru, Syaratnya Harus Pesan Dulu

Bank Indonesia atau BI resmi meluncurkan uang kertas rupiah baru tahun 2022. Dengan resmi meluncurnya uang kertas rupian baru ini masyarakat pun bisa langsung menukarkannya ke BI.

Masyarakat bisa menukarkannya dengan cara penukaran secara online lewat aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa membuat pemesanan terhadap uang kertas rupiah yang baru ini.

Namun untuk persiapan, pihak BI baru bisa membuka akses aplikasi https://pintar.bi.go.id pada pukul 11.00 WIB. “Aplikasi penukaran tersebut dapatmasyarakat akses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB,” terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Selanjutnya jika sudah melakukan pemesanan, masyarakat bisa langsung menukarkannya pada 19 Agustus 2022 nanti. Masyarakat bisa melakukan penukaran secara langsung sesuai jadwalnya. “Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” lanjutnya.

Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Cara Tukar Uang Baru Secara Online

1. Menyiapkan KTP

2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.

3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen dari Aplikasi PINTAR.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button