News

Masyarakat Penolak Pengesahan RKUHP Sebut MK Sudah Dikondisikan

Kalangan masyarakat yang menolak pengesahan Rancangan KUHP (RKUHP) tidak percaya Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini MK sudah dikondisikan pemerintah bersama DPR dan sulit untuk membatalkan RKUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna, Selasa (6/12/2022) pagi.

“MK itu memang sudah diarahkan oleh pemerintah, oleh DPR. Jadi artinya, itu medium yang memang sudah dikondisikan,” ucap pengacara publik LBH Jakarta, Citra Refarandum, di depan Gedung DPR.

Citra tidak mau disebut asal bicara mengenai pengondisian MK. Dia menjadikan contoh kasus pengesahan Omnibus Law Ciptaker yang oleh MK hanya diputus inkonstitusional bersyarat karena tidak ditemukan pelanggaran materil. “Ini kan membuktikan situasi ini juga sudah buruk. Jadi, kalau kami RKUHP ke MK, enggak bakal beda jawabannya,” tandas Citra.

Dia menilai pemerintah bersama DPR menutup telinga dan mata terhadap kalangan masyarakat yang menolak RKUHP. Penegasan yang disampaikan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang menyatakan DPR tak membuka ruang lagi untuk beraudiensi dengan kelompok masyarakat penolak pengesahan RKUHP sebagai bukti nyata.

“Itu bukti nyata ya. Ditemui juga enggak, kalau ditemui juga sosialisasi satu arah,” tuturnya.

Sebelumnya, Lodewijk mengaku tidak berencana bertemu dengan kelompok-kelompok yang menolak pengesahan KUHP. Pasalnya, dia menyebut pengesahan ini telah ditunda cukup lama. Dia menilai penolakan terhadap KUHP yang saat ini telah disahkan itu harus dilakukan melalui jalur hukum.

“Sementara tidak karena kami sudah sahkan, biar selanjutnya ini berproses kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakanlah ke Mahkamah Konstitusi,” kata Lodewijk.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button