Staf legal Bank Mayapada Tony Aries menyebut uraian duplik Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) berisi hal hal yang tak berdasar. Apa yang disampaikan Ted Sioeng hanya bantahan untuk menghindari tuntutan hukum dari Jaksa.
“Ted Sioeng mengaku tidak pernah membuat dan menyuruh orang menandatangani formulir permohonan kredit. Faktanya, formulir permohonan kredit dibuat dan ditandatangani terdakwa sebagai syarat pencairan kredit. Formulir Permohonan kredit yang juga disebut hasil rekayasa bank, sama sekali tidak benar. Uang yang dicairkan Bank Mayapada sudah dipakai dan digunakan oleh terdakwa 10 tahun lalu,” jelas Tony Aries dalam keterangannya dikutip Selasa (25/2/2025).
Dia juga membantah tudingan Ted Sioeng yang menyebut akta pengakuan hutang merupakan rekayasa Bank Mayapada. Soalnya, akta pengakuan hutang itu ada Akta Notariil yang dibuat dan ditanda tangani di hadapan Notaris.
“Sama sekali tidak ada rekayasa yang dilakukan Bank Mayapada. Faktanya TS di depan persidangan telah mengakui sudah menggunakan uang pinjaman dari Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar,” ujar Tony.
Dia menambahkan, tudingan bahwa gugatan PKPU-Pailit adalah rekayasa yang sistematis dari Bank Mayapada juga tidak beralasan. “Tidak benar gugatan pailit merupakan rekayasa dari Bank Mayapada karena pengajuan kepailitan sudah sesuai dengan prosedur hukum dan Ted Sioeng sudah menjadi jadi buronan interpol,” terang Tony.
Soal dalih, terdakwa keluar negeri bukan untuk melarikan diri juga dinilai tidak masuk akal. Soalnya, terdakwa buron sejak ditetapkan DPO tanggal 16 Mater 2023. Lalu dikeluarkan Red Notice pada tanggal 27 April 2023 sehingga terdakwa tidak bisa kemana mana. ”Tetapi dia keluar negeri menggunakan paspor kewarganegaran Belize dan akhirnya ditangkap oleh Polisi China,” urai Tony.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) terdakwa Ted Sioeng berharap, majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan seobjektifnya berdasar fakta. Perbuatan perdata antara pihaknya dengan Bank Mayapada dan Dato’ Tahir, bukanlah kasus pidana.
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis membacakan duplik yang membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.
Sidang lanjutan akan dilakukan Rabu (5/3/2025) dengan agenda pembacaan vonis.