Market

Mati Satu Tumbuh Seribu, Serbuan Pinjol Ilegal Bikin Satgas Kehabisan Nafas

Meski sudah banyak yang ditutup, namun bisnis pinjaman online (pinjol) tetap saja bermunculan. Bak pepatah: mati satu tumbuh seribu.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing menemukan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, sepanjang Agustus 2022.

Tongam mengatakan, SWI akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sejak 2018 hingga Agustus 2022, kata Tongam, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI, mencapai 4.160 pinjol. Artinya, meski ribuan ditutup, praktik pinjol terus bermunculan.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi (SWI) menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur dia.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya. Selain itu, SWI meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan para pelaku untuk menjerat korban.

Tongam berpesan, jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button