Mbak Ita Pergi ke Acara Resepsi Padahal Izin Sakit, KPK Siap Jemput untuk Diperiksa


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons beredarnya video Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang menghadiri acara resepsi di Semarang.

Padahal, penyidik KPK sudah empat kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Mbak Ita, namun tak dipenuhi dengan alasan sakit.

“Ya saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu (Ita pergi ke resepsi),” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

“Yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan,” jelas Tessa.

Dilihat dari akun resmi Instagram Ita, @mbakitasmg yang mengenakan kerudung merah justru tampak menghadiri pernikahan pada Minggu (16/2/2025) kemarin. Politikus PDIP itu tampak segar dan semringah menyapa sejumlah tamu maupun pengantin di Gedung Serba Guna yang dinamai dengan Muladi Dome milik Universitas Dipenogoro, Semarang.

Padahal, Ita sempat masuk rumah sakit RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang saat tim penyidik melakukan pemanggilan keempat, Selasa (11/2/2025).

Diketahui, pasangan suami istri itu telah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada Selasa (10/12/2024), Jumat (17/1/2025), Rabu (22/1/2025), dan Selasa (11/2/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Rachmat telah ditahan KPK pada Jumat (17/1/2025). Berdasarkan konstruksi perkara, Martono diduga menerima gratifikasi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri dari sejumlah pihak terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang.

Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mbak Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari itu. Ita berdalih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sementara Alwin mengaku sedang mempersiapkan sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2025.

KPK membuka peluang untuk melakukan penangkapan karena keduanya telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Saat ini, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni:

1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.

2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.