Pemilik Wensen School, Meita Irianty menganiaya dua orang balita di daycare miliknya. Akibat penganiayaan tersebut seorang balita berinisial HW berusia sembilan bulan mengalami luka cukup parah yakni adanya pergeseran persendian kaki.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya mengatakan pihaknya akan melakukan visum dan rontgen terhadap HW.
“Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).
Dia mengatakan berdasarkan hasil analisa dari CCTV, korban HW mengalami disposisi pada kaki akibat dibanting oleh Meita.
“Nah ini, kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya,” ujar Arya.
Untuk korban lain yakni MK kondisinya cukup baik dan tidak mengalami cidera yang serius. Namun MK mengalami trauma berat akibat penganiayaan tersebut.
“Traumatiknya akan kita dalami dengan visum psikologi,” ujar Arya.
Arya mengatakan penganiayaan terhadap dua korban itu dilakukan Meita di waktu berbeda di Wensen School.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.