News

Menag Bikin Gaduh soal Gonggongan Anjing, Trending #TangkapYaqut Menggema di Twitter

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut baru ini kembali menuai kontroversi usai sebut ilustrasi perbandingan suara spiker Masjid-musala dengan gonggongan Anjing

Gus Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

Tak lama dari itu, berdasarkan pantauan Inilah.com pada kamis (24/02) kini jagat maya ramai bertebaran tagar tangkap Yaqut di medsos.

 

Whatsapp Image 2022 02 24 At 9.58.42 Am - inilah.com
Tangkapan layar trending topic di Twitter pada Kamis pagi (24/02)

Dari lebih dari 10 ribu cuitan yang sudah banyak beredar kebanyakan unggahan warganet memiliki nada kecewa yang sama karena seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan seperti yang diungkapkan oleh pemilik akun @EtekewerScouser pada (24/02).

 

Diketahui pernyataan Yaqut Cholil Qoumas dalam banyak video yang diunggah tersebut ketika Gus Yaqut berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu (23/02). Ia menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.

Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button